Contoh surat Gugatan PTUN
Kepada Yth;
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
Di
PADANG
Yang bertanda
tangan di bawah
ini;..........................................................................
PRETTY
TRIMAYULI umur 29 Tahun, pekerjaan staf
sub. Bagian Kepegawainan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, alamat Parak
Gadang Raya Nomor 22 B, Kecamatan Padang Timur, selanjutnya disebut sebagai
PENGGUGAT;..........................................................................................................
Yang
tersebut di atas telah memilih domisili hukum dikantor kuasanya di bawah ini
dan dengan ini memberi kuasa kepada;
§ ANDI
KURNIAWAN SH
§ REZKIA
FUJINANDA
Keduanya
adalah pengacara/penasehat hukum yang berkantor di Jalan Parak Gadang Raya NO
23 C, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri;....................................................................................................................
Berlawanan
Dengan
Kepala
dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat alamat Jalan Jenderal Sudirman, selanjutnya disebut sebagai
tergugat ;......................................................
I.
Bahwa adapun yang menjadi objek gugatan
dalam perkara ini adalah;
“Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 1 oktober 2015.
II.
Dasar Diajukannya Gugatan
1. Bahwa
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor :
A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3 september 2015 dan baru diterima oleh penggugat pada 1
oktober 2015:................................................................................................
Sedangkan
gugatan ini diajukan pada tanggal 13 oktober 2015, dengan demikian pengajuan
gugatan ini masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana
ditentukan oleh pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, yang menyatakan sebagai berikut;...........................................................
2. Bahwa
keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor :
A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3 september 2015 yang dikeluarkan oleh tergugat
sebagaimanana dimaksud dalam ponit 1 di atas, adalah sebuah penetepan tertulis
dari badan atau Pejabat Tata Usaha Negara telah bersifat konkrit, individual
dan final. Dengan demikian keputusan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT tersebut
telah memenuhi ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor.5 tahun 1986
tentang peradilan tata usaha negara,yang menyatakan sebagai berikut:
“keputusan tata usaha
negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Negara
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,bersifat
konkrit,individualdan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata”.............................................................................
3. Bahwa
keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3 september 2015, yang telah
memindahkan/memutasikan Penggugat dari Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas
Pendidikan provinsi sumatera barat menjadi guru di SMPN 30 Padang,dengan cara
sewenang-wenang tidak melalui prosedur yang berlaku;_________
III.
ALASAN ALASAN DIAJUKANNYA GUGATAN
1. Bahwa
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3 september 2015, adalah surat keputusan yang
menetapkan bahwa terhitung mulai dari tanggal 1 Oktober 2015, memindahkan
PENGGUGAT dari Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan provinsi
sumatera barat menjadi guru di SMPN 30 Padang;.............................................................................................
2. Bahwa
terhadap surat keputusan pemindahan penggugat dari Staf Sub.Bagian kepegawaian
kantor Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Barat menjadi guru di SMPN 30 Padang,
penggugat tidak dapat menerimanya dan sangat keberatan sekali, hal ini
PENGGUGAT sampaikan secara tertulis kepada TERGUGAT tertanggal 5 Oktober 2015
tapi sampai saat sekarang ini tidak mendapat jawaban dari TERGUGAT, sedangkan
PENGGUGAT sampai saat sekarang ini masih tetap menjalankan kewajiban sebagai
Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat;.........................................................................
3. Bahwa
TERGUGAT sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara telah melakukan AZAS-AZAS
UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB), dimana dengan secara sewenang-wenang tidak
melakukan prosedur yang ditentukan oleh
undang-undang telah melakukan mutasi terhadap PENGGUGAT yang dapat merugikan
karir PENGGUGAT sebagai Pegawai Negeri Sipil;.......................................................................
4. Bahwa
TERGUGAT dalam membuat Surat Keputusan Nomor: A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3 september 2015 tentang pemindahan PENGGUGAT
dari Staf Sub.bagian Kepegawaian Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menjadi guru di SMPN 30 Padang tidak pernah
terlebih dahulu memanggil dan memberikan alasan yang jelas kepada PENGGUGAT
sedangkan PENGGUGAT sebagai Staf subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Barat tidak pernah melakukan kesalahan dan selalu rajin
datang ke kantor dan menanda tangani absen setiap
harinya;.....................................................................
5.
Bahwa apabila diperhatikan
konsideran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Nomor: A/1-B/C/11/53/8 dalam Menimbang “
Berdasarkan alasan-alasan yang
dikemukakan untuk kepentingan Dinas perlu memutasikan Pegawai dalam Lingkungan
Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ke tempat lain serta informasi
mengizinkan,” dihubungkan dengan Menetapkan pada point ketiganya, yang berbunyi “Biaya
pemindahan ini ditanggung oleh yang bersangkutan karena atas permohonan
sendiri”..........................
Bahwa ternyata Surat
Keputusan ini telah tumpang tindih antara pertimbangan dengan menetapkan yang
mengakibatkan produk hukum demikian batal hukum
(nitiegbaar);....................................
6. Bahwa
PENGGUGAT sama sekali tidak pernah
mengajukan mutasi baik secara lisan maupun tertulis kepada TERGUGAT, karena
pada Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat masih
kekurangan pegawai 6 s/d 8 orang lagi seperti yang pernah disampaikan oleh
Kasubag. Kepegawaian dalam beberapa kali pertemuan dan sebaliknya sepengetahuan
PENGGUGAT pada SMPN 30 Padang sudah kelebihan
guru;...................................................................................................
7. Bahwa
surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor :
A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3 september
2015 tidak memperhatikan pokok-pokok perpindahan wilayah kerja sebagai
berikut;.........................................................................
1. Pada
dasarnya pemindahan pegawai dari satuan organisasi kesatuan organisasi yang
lain adalah hanya untuk kepentingan dinas.
2. Pindah
tugas dari unit satuan organisasi lain
atas permintaan sendiri pada dasarnya tidak dibenarkan karena tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip kepegawaian,
namun dalam keadaan terpaksa misalnya mengikuti suami, harap dapat dilaksanakan
apabila suami bekerja sebagai PNS atau bersangkutan telah mempunyai masa bakti
minimal 10 (sepuluh) tahun.
3. Pindah
tugas dengan alasan lain hendaknya sejauh mungkin dapat dihindari.
Bahwa
berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka tindakan TERGUGAT
mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3
september 2015, telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 53 Ayat (2) sub a, b
dan c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang
menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan
PENGGUGAT;..................................
Oleh
karena itu, Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Padang untuk memanggil kami kedua belah pihak yang bersengkata
pada hari dan tanggal yang akan ditetukan oleh pengadilan ini, guna memeriksa
dan mengadili sengketa ini serta memberikan putusan yang amrnya berbunyi
sebagai berikut;....................................................................................................
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT
seluruhnya;................................................................................
2. Menyatakan
batal dan tidak sahnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3 september
2015;..............................
3. Menghukum
TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3 september 2015;...........
4. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini hingga
putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;.................................................................
Padang,
15 Oktober 2015
Hormat
kami
Kuasa
hukum penggugat
ANDI KURNIAWAN SH
REZKIA FUJINANDA
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....