Contoh surat Gugatan PTUN



Kepada  Yth;
Bapak Ketua  Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
Di
PADANG

Yang bertanda tangan di bawah ini;..........................................................................
PRETTY TRIMAYULI  umur 29 Tahun, pekerjaan staf sub. Bagian Kepegawainan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, alamat Parak Gadang Raya Nomor 22 B, Kecamatan Padang Timur, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;..........................................................................................................

Yang tersebut di atas telah memilih domisili hukum dikantor kuasanya di bawah ini dan dengan ini memberi kuasa kepada;
§  ANDI KURNIAWAN SH
§  REZKIA FUJINANDA
Keduanya adalah pengacara/penasehat hukum yang berkantor di Jalan Parak Gadang Raya NO 23 C, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri;....................................................................................................................
Berlawanan Dengan
Kepala dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat alamat Jalan  Jenderal Sudirman, selanjutnya disebut sebagai tergugat ;......................................................
       I.            Bahwa adapun yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah;
“Surat  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  1 oktober 2015.
    II.            Dasar Diajukannya Gugatan
1.      Bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september  2015 dan baru diterima oleh penggugat pada 1 oktober 2015:................................................................................................
Sedangkan gugatan ini diajukan pada tanggal 13 oktober 2015, dengan demikian pengajuan gugatan ini masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan oleh pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan sebagai berikut;...........................................................
2.      Bahwa keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september  2015 yang dikeluarkan oleh tergugat sebagaimanana dimaksud dalam ponit 1 di atas, adalah sebuah penetepan tertulis dari badan atau Pejabat Tata Usaha Negara telah bersifat konkrit, individual dan final. Dengan demikian keputusan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara,yang menyatakan sebagai berikut:
“keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,bersifat konkrit,individualdan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.............................................................................
3.      Bahwa keputusan  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015, yang telah memindahkan/memutasikan Penggugat dari Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan provinsi sumatera barat menjadi guru di SMPN 30 Padang,dengan cara sewenang-wenang tidak melalui prosedur yang berlaku;_________
 III.            ALASAN ALASAN DIAJUKANNYA GUGATAN
1.      Bahwa Surat Keputusan  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015, adalah surat keputusan yang menetapkan bahwa terhitung mulai dari tanggal 1 Oktober 2015, memindahkan PENGGUGAT dari Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan provinsi sumatera barat menjadi guru di SMPN 30 Padang;.............................................................................................
2.      Bahwa terhadap surat keputusan pemindahan penggugat dari Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Barat menjadi guru di SMPN 30 Padang, penggugat tidak dapat menerimanya dan sangat keberatan sekali, hal ini PENGGUGAT sampaikan secara tertulis kepada TERGUGAT tertanggal 5 Oktober 2015 tapi sampai saat sekarang ini tidak mendapat jawaban dari TERGUGAT, sedangkan PENGGUGAT sampai saat sekarang ini masih tetap menjalankan kewajiban sebagai Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan  Sumatera Barat;.........................................................................
3.      Bahwa TERGUGAT sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara telah melakukan AZAS-AZAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB), dimana dengan secara sewenang-wenang tidak melakukan prosedur yang  ditentukan oleh undang-undang telah melakukan   mutasi terhadap PENGGUGAT yang dapat merugikan karir PENGGUGAT sebagai Pegawai Negeri Sipil;.......................................................................
4.      Bahwa TERGUGAT dalam membuat Surat Keputusan Nomor: A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015 tentang pemindahan PENGGUGAT dari Staf Sub.bagian  Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menjadi guru di SMPN 30 Padang tidak pernah terlebih dahulu memanggil dan memberikan alasan yang jelas kepada PENGGUGAT sedangkan PENGGUGAT sebagai Staf subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tidak pernah melakukan kesalahan dan selalu rajin datang ke kantor dan menanda tangani absen setiap harinya;.....................................................................
5.      Bahwa apabila diperhatikan konsideran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat  Nomor: A/1-B/C/11/53/8 dalam Menimbang Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan untuk kepentingan Dinas perlu memutasikan Pegawai dalam Lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ke tempat lain serta informasi mengizinkan,” dihubungkan dengan Menetapkan   pada point ketiganya, yang  berbunyi “Biaya pemindahan ini ditanggung oleh yang bersangkutan karena atas permohonan sendiri”..........................
Bahwa ternyata Surat Keputusan ini telah tumpang tindih antara pertimbangan dengan menetapkan yang mengakibatkan produk hukum demikian batal hukum (nitiegbaar);....................................
6.      Bahwa  PENGGUGAT sama sekali tidak pernah mengajukan mutasi baik secara lisan maupun tertulis kepada TERGUGAT, karena pada Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat masih kekurangan pegawai 6 s/d 8 orang lagi seperti yang pernah disampaikan oleh Kasubag. Kepegawaian dalam beberapa kali pertemuan dan sebaliknya sepengetahuan PENGGUGAT pada SMPN 30 Padang sudah kelebihan guru;...................................................................................................
7.      Bahwa surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015 tidak memperhatikan pokok-pokok perpindahan wilayah kerja sebagai berikut;.........................................................................
1.      Pada dasarnya pemindahan pegawai dari satuan organisasi kesatuan organisasi yang lain adalah hanya untuk kepentingan dinas.
2.      Pindah tugas  dari unit satuan organisasi lain atas permintaan sendiri pada dasarnya tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip  kepegawaian, namun dalam keadaan terpaksa misalnya mengikuti suami, harap dapat dilaksanakan apabila suami bekerja sebagai PNS atau bersangkutan telah mempunyai masa bakti minimal 10 (sepuluh) tahun.
3.      Pindah tugas dengan alasan lain hendaknya sejauh mungkin dapat dihindari.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka tindakan TERGUGAT mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015, telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 53 Ayat (2) sub a, b dan c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan PENGGUGAT;..................................
Oleh karena itu, Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang untuk memanggil kami kedua belah pihak yang bersengkata pada hari dan tanggal yang akan ditetukan oleh pengadilan ini, guna memeriksa dan mengadili sengketa ini serta memberikan putusan yang amrnya berbunyi sebagai berikut;....................................................................................................
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;................................................................................
2.      Menyatakan batal dan tidak sahnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015;..............................
3.      Menghukum TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015;...........
4.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;.................................................................

Padang, 15 Oktober 2015
Hormat kami
Kuasa hukum penggugat




ANDI KURNIAWAN SH                                                 REZKIA FUJINANDA


Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer