Perbandingan
Undang-Undang Grasi Nomor 5 Tahun 2010 Dengan Undang-Undang Grasi Nomor 22
Tahun 2002
1.
Pada bagian “Menimbang” terdiri dari
huruf a sampai huruf f dalam UU Nomor 5 Tahun 2010, dalam UU Nomor 22 Tahun
2002 hanya terdiri dari huruf a sampai
huruf c.
2.
Pada bagian “Mengingat” terdiri dari
angka 1 sampai 3 dalam UU Nomor 5 Tahun 2010, dalam UU Nomor 2002 hanya terdiri dari angka 1 sampai 2.
3.
Ketentuan pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)
diubah pada UU Nomor 22 Tahun 2005, sehingga pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 ditambahkan kata pidana
dan kata atau. Yang berbunyi sebagai berikut:
“
putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
rendah 2 (dua) tahun. Pada pasal 2 ayat (3) berbunyi sebagai berikut. “
permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1
(satu) kali.” Dapat dilihat pada UU Nomor 5 Tahun 2010 tidak ada butir satu dan
butir dua pada pasal 2 ayat (3) seperti yang tertera pada UU Nomor 22 Tahun
2002.
4.
Di antara pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan
1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, yang teridri dari 2 ayat pada UU Nomor 5 Tahun
2010. Dalam pasal tersebut dapat dilihat adanya kewenangan menteri yang
membidangi hukum dan hak asasi manusia untuk memohonkan Grasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 untuk mengajukan grasi. Begitu juga dengan pasal 6A ayat
(1). Jika dilihat dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 kewenangan menteri dalam mengajukan
permohonan grasi belum dicantumkan.
5.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) pada UU Nomor
22 Tahun 2002 diubah, sehingga pada UU Nomor 5 Tahun 2010 jangka waktu
permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan pada UU Nomor 22 Tahun 2002
jangka waktu permohonan grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu.
6.
Pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2002 jangka waktu
MA mengirimkan pertimbangan kepada presiden adalah 3 bulan, sedangkan pada
Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2010 jangka waktu MA mengirimkan pertimbangan kepada
presiden yaitu 30 hari.
7.
Di antara Pasal 15 dan Bab VI disisipkan
satu Pasal yakni Pasal 15A (UU Nomor 5 Tahun 2010), sedangkan pada UU Nomor 22
Tahun 2002 tidak ada Pasal 15A.
Komentar
Posting Komentar