Perbandingan Undang-Undang Grasi Nomor 5 Tahun 2010 Dengan Undang-Undang Grasi Nomor 22 Tahun 2002
1.      Pada bagian “Menimbang” terdiri dari huruf a sampai huruf f dalam UU Nomor 5 Tahun 2010, dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 hanya  terdiri dari huruf a sampai huruf c.
2.      Pada bagian “Mengingat” terdiri dari angka 1 sampai 3 dalam UU Nomor 5 Tahun 2010, dalam UU Nomor 2002 hanya  terdiri dari angka 1 sampai 2.
3.      Ketentuan pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah pada UU Nomor 22 Tahun 2005, sehingga pada Pasal 2 ayat (2)  UU Nomor 5 Tahun 2010 ditambahkan kata pidana dan kata atau. Yang berbunyi sebagai berikut:
“ putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Pada pasal 2 ayat (3) berbunyi sebagai berikut. “ permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.” Dapat dilihat pada UU Nomor 5 Tahun 2010 tidak ada butir satu dan butir dua pada pasal 2 ayat (3) seperti yang tertera pada UU Nomor 22 Tahun 2002.
4.      Di antara pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, yang teridri dari 2 ayat pada UU Nomor 5 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut dapat dilihat adanya kewenangan menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia untuk memohonkan Grasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 untuk mengajukan grasi. Begitu juga dengan pasal 6A ayat (1). Jika dilihat dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 kewenangan menteri dalam mengajukan permohonan grasi belum dicantumkan.
5.      Ketentuan Pasal 7 ayat (2) pada UU Nomor 22 Tahun 2002 diubah, sehingga pada UU Nomor 5 Tahun 2010 jangka waktu permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan pada UU Nomor 22 Tahun 2002 jangka waktu permohonan grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu.
6.      Pada  Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2002 jangka waktu MA mengirimkan pertimbangan kepada presiden adalah 3 bulan, sedangkan pada Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2010 jangka waktu MA mengirimkan pertimbangan kepada presiden yaitu 30 hari.
7.      Di antara Pasal 15 dan Bab VI disisipkan satu Pasal yakni Pasal 15A (UU Nomor 5 Tahun 2010), sedangkan pada UU Nomor 22 Tahun 2002 tidak ada Pasal 15A.

Komentar

Postingan Populer